Menindaklanjuti pelaksanakan program bantuan UKT/SPP melalui program KIP 2020, untuk menghindari kesalahpahaman, melalui pengumuman ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut (harap baca dengan seksama) :
- Bantuan UKT diberikan maksimal sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan aturan sebagai berikut :
- Apabila UKT/SPP mahasiswa Rp 2.400.000,- kebawah, maka bantuan UKT diberikan adalah SEBANYAK UKT mahasiswa tersebut (AT COST). Contoh : Apabila UKT mahasiswa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), maka bantuan UKT diberikan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Apabila UKT/SPP mahasiswa diatas Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus), maka bantuan UKT yang diberikan sebanyak Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus). Contoh : Apabila UKT mahasiswa sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) maka bantuan UKT yang diberikan sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus rupiah)
- Silahkan merujuk ke informasi sebelumnya http://bak.unp.ac.id/index.php/informasi/informasi-kemahasiswaan/64-pengumuman-ii-bantuan-ukt-spp-melalui-program-kip-kuliah-untuk-semester-juli-desember-2020
- Tagihan UKT/SPP Penerima bantuan UKT/SPP masih dalam proses penyelesaian.
- Mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP dapat mengisi KRS terlebih dahulu tanpa melakukan pembayaran UKT.
- Informasi resmi terkait pelaksanaan bantuan UKT/SPP, akan disampaikan melalui website ini dan website resmi UNP. Kami tidak bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dan beredar di media lain.
Demikian pengumuman ini, terima kasih.