PPID

Profile Singkat PPID FT UNP

Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang adalah salah satu PPID Pelaksana dari Univeristas Negeri Padang yang dipimpin oleh seorang Dekan dibantu oleh 2 orang Wakil Dekan dan Kepala Bagian Umum Tata Usaha. FT UNP sebagai PPID Pelaksana membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan UNP sebagai lembaga publik. Adapun susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana FT UNP ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan FT UNP Nomor:393/UN35.2/KP/2024.

Tugas dan Fungsi PPID FT UNP

PPID FT UNP sebagai PPID Pelaksana bertugas di tingkat Fakultas Teknik sebagai unit kerja dari UNP yang merupakan salah satu badan publik dan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi serta penyampaian informasi kepada publik secara transparan, akuntabel dan partisipasi masyarakat uraian tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam bentuk pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian serta menjaga validitas dan keakuratan informasi dilingkungan FT UNP

2. Penyediaan Informasi Publik yang bersifat publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan, Informasi yang disediakan dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu sebagai berikut :

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

c. Informasi yang diumumkan serta-merta: seperti informasi bencana, keselamatan publik, atau hal-hal lain yang membutuhkan perhatian segera.

3. Pengelolaan Permohonan Informasi dengan cara melayani dan menindaklanjuti permohonan informasi publik dengan memastikan informasi yang diminta tersedia dan atau memberikan penjelasan jika informasi tersebut tidak dapat diberikan (misalnya karena dikecualikan oleh hukum). Masyarakat yang ingin mengakses informasi dapat melakukannya melalui prosedur yang telah diatur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP.

4. Pengklasifikasian Informasi  yaitu informasi yang disajikan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerahasiaannya yaitu :

a. Informasi terbuka dapat dapat diakses oleh publik tanpa ada batasan.

b. Informasi yang dikecualikan yaitu Informasi yang tidak bisa dibuka kepada publik karena menyangkut rahasia negara, keamanan, hak privasi, atau informasi yang berpotensi merugikan kepentingan tertentu jika dipublikasikan.

5. Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi PPID Pelaksana bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di FT UNP, termasuk melakukan evaluasi berkala atas efektivitas sistem pelayanan informasi yang sudah berjalan.

6. Menjalin koordinasi dengan PPID Utama Univrsitas Negeri Padang