Padang— Untuk mensukseskan program kampus merdeka dan merdeka belajar, UNP melakukan penandatanganan kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH.,MH. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, SH,.MH dengan tema “Menuntut Hak dan Menjalankan kewajiban konstitutional di tengah pandemi Covid-19” pada Jumat (26/3/2021) secara luring bertempat di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat UNP dan daring melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung melalui Live Youtube UNP Video Streaming. Sebelum pelaksanaan kuliah umum dan Penandatangan MoU, setiap peserta diwajibkan melakukan Rapid Test (Swab) antigen di rektorat UNP. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19. Disamping itu, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Pascasarjana, Ketua prodi, dosen, dan mahasiswa UNP secara online yang bergabung melalui aplikasi zoom meeting. Dalam sambutannya Wakil Rektor IV UNP, Prof. Yasri, MS. Mengajak kita semua untuk mendoakan kesembuhan rektor UNP yang sedang di isolasi akibat terpapar Covid-19. Prof. Yasri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua MK RI dan Sekretaris Jenderal MK RI disela-sela kesibukan telah hadir di UNP untuk menyampaikan edukasi kepada sivitas akademika UNP tentang Mahkamah Konstitusi. Wakil Rektor IV juga menyampaikan bahwa prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Prodi Ilmu Administrasi Negara sesegeranya menindaklanjuti kerjasama ini baik berupa seminar nasional, webinar, maupun penelitian bersama serta magang mahasiswa UNP di MK RI. (Humas UNP)