Panduan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen UNP ini merupakan penyempurnaan dari Panduan yang telah diterbitkan bulan Juni 2019 yang lalu. Seiring dengan perubahan yang terjadi pada Pedoman PO PAK kenaikan jabatan akademik dosen pada Oktober 2019, yang disusul dengan Supplemen perubahan pada tanggal 23 Juni 2020 oleh DIKTI, maka buku “Panduan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen UNP” perlu dilengkapi dengan poin mendasar yang belum tercakup pada buku panduan tahun 2019. Poin-poin tersebut antara lain: persyaratan khusus karya ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik, syarat tambahan bagi pengusul yang memiliki masa kerja minimal, syarat publikasi karya ilmiah untuk kenaikan loncat jabatan, dan kelebihan angka kredit. Adanya persyaratan tambahan pada buku PO PAK Oktober 2019, halaman 48 poin. 7.2, maka terdapat b eberapa standar penilaian yang diatur oleh tim PAK UNP yang disesuaikan dengan kebutuhan universitas. Edisi Revisi buku “Panduan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen dan Penghitungan Angka Kreditnya” diharapkan dapat memandu dosen UNP dalam pengajuan pengusulan kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Tim telah berusaha merevisi sebaik mungkin; namun, saran-saran konstruktif untuk kesempurnaan Buku Panduan ini tentu sangat diharapkan. Semoga Buku Panduan ini bermanfaat.