Gugus Penjaminan Mutu Internal FT UNP
Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) di UNP berfungsi melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik UNP. Penjaminan mutu tingkat universitas dilaksanakan oleh Rektor/Wakil Rektor dan dibantu oleh Pusat Penjamin Mutu yang berada dibawah lembaga pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu (LP3M) Universitas Negeri Padang. Unsur organisasi penjaminan mutu di tingkat Fakultas termasuk Fakultas Teknik dilaksanakan oleh Dekan/Wakil Dekan dan dibantu Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI). Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang No 20 Tahun 2023 pasal 111 memiliki fungsi menyimpan bahan hasil pelaksanaan standar mutu, evaluasi standar, pengendalian standarpada masing-masing fakultas dan sekolah.