GPMI Profil

GPMI FT UNP

Gugus Penjamin Mutu Internal Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
Profil GMPI FT UNP

  Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas.

  Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat Fakultas. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) Fakultas Teknik UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) Fakultas Teknik UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi.

  Fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Badan Penjaminan Mutu Internal UNP kemudian ditunjuk satu orang Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) melalui SK Rektor No.02/UN35/KP/2024. Tugas GPMI adalah memastikan terlaksananya sistem PPEPP yaitu: Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (P) Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi (E), Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi (P) di tingkat fakultas berupa: monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester, penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) dan survey kepuasan pengguna sesuai dengan gambar dibawah ini.